14 February 2007

Ajaran Bible Dalam Islam

Ada banyak ajaran di dalam agama Islam yang sesungguhnya berasal atau terinspirasi dari doktrin Kristen/Yahudi. Ajaran-ajaran dimaksud tidak akan ditemukan di dalam al-Qur’an, namun ia tertulis jelas di dalam Bible. Ia masuk ke tengah-tengah umat melalui “tradisi ulama” dan kitab-kitab hadits karangan Bukhari, Muslim, dkk yang secara dusta dialamatkan kepada Nabi Muhammad.

1. Kerudung Kepala Wanita

Ajaran Bible yang pertama kali akan kita bahas adalah kerudung kepala wanita. Apa yang di dunia Islam dianggap sebagai simbol kesalihan wanita ini sebenarnya lebih tepat diasosiasikan sebagai simbol ke-Kristenan.

Menurut ajaran Bible, wanita harus menutup kepalanya khususnya apabila sedang berdoa/beribadah. Meskipun wanita-wanita Nasrani sekarang ini umumnya tidak mengenakan kerudung kepala, para biarawati Katolik masih tetap setia menjalankan ajaran ini.

Tetapi tiap-tiap perempuan yang berdoa atau bernubuat dengan kepala yang tidak bertudung, menghina kepalanya, sebab ia sama dengan perempuan yang dicukur rambutnya. (1 Kor. 11:5)

Sebab jika perempuan tidak mau menudungi kepalanya, maka haruslah ia juga menggunting rambutnya. Tetapi jika bagi perempuan adalah penghinaan, bahwa rambutnya digunting atau dicukur, maka haruslah ia menudungi kepalanya. (1 Kor. 11:6)

Pertimbangkanlah sendiri: Patutkah perempuan berdoa kepada Allah dengan kepala yang tidak bertudung? (1 Kor 11:13)

Berbeda dengan Bible, penuturan al-Qur’an tentang pakaian wanita adalah agar wanita beriman menutupi bagian dada (payudara) mereka.


“Dan katakanlah kepada wanita-wanita beriman supaya menahan pandangan mereka, dan menjaga kemaluan mereka, dan tidak menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang nampak darinya. Dan hendaklah mereka meletakkan penutup (khumur) pada dadanya, dan tidak menampakkan perhiasan mereka ….” (Q.S. 24:31)

Penyebutan bagian dada ini kemudian dihaluskan Allah dengan istilah “perhiasan”.

Kata “khumur” pada ayat di atas berarti “tutup/penutup” dalam bahasa Indonesia. Pakaian yang biasa dipakai sehari-hari oleh kaum wanita sudah memadai sebagai “khumur” sepanjang bisa menyembunyikan bagian dada. Apabila pakaian yang dikenakan itu ketat maka tentu diperlukan penutup tambahan semacam jaket, cardigan, rompi, overall, atau blazer agar tersembunyi apa yang diperintahkan untuk disembunyikan itu.

Perlu ditambahkan bahwa tidak ada kata “rambut” (syaar), atau “kepala” (raas) pada ayat di atas. Bagian yang diperintahkan untuk ditutupi telah disebutkan dengan jelas, yaitu “dada” (juyub).

Selain memerintahkan agar wanita beriman menutupi bagian dada mereka, Allah memberi petunjuk agar wanita-wanita beriman memanjangkan pakaian luar mereka.

“Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, dan anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang-orang beriman, supaya mereka mengulurkan pakaian luar (jalabi) pada tubuh mereka. Demikian itu lebih mudah dikenal, dan tidak diganggu. Adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Pengasih Penyayang.” (Q.S. 33:59)

Istilah “jalabi” yang di-Indonesiakan menjadi “jilbab” ini adalah pakaian luar yang menutupi tubuh. Yusuf Ali di dalam Holy Quran-nya menterjemahkan “jalabi” sebagai “outer garments”. Konteks “jalabi” lebih mengarah kepada bagian bawahan seperti misalnya celana dan rok yang berarti wanita beriman tidak diperkenankan memakai celana atau rok pendek (mini) ketika keluar rumah.

2. Gamis dan Serban Laki-Laki

Para kyai dan ulama kaum sunni maupun para imam dan mullah kaum syiah dapat diketahui dari penampilannya yang khas. Pakaian gamis panjang dan serban di kepala. Pakaian “kebesaran” ala seorang imam memang mesti digunakan oleh mereka yang mengikuti ajaran Bible.

Inilah pakaian yang harus dibuat mereka: tutup dada, baju efod, gamis, kemeja yang ada raginya, serban, dan ikat pinggang. Demikianlah mereka harus membuat pakaian kudus bagi Harun, abangmu, dan bagi anak-anaknya, supaya ia memegang jabatan imam bagiKu. (Kel. 28:4)

Mengapa harus ada pakaian khusus bagi para “imam”? Pakaian khusus itu tidak lain untuk menunjukkan status kekudusan (kesucian) mereka. “Saya lebih alim daripada Anda, maqam saya lebih tinggi daripada Anda, itulah mengapa pakaian saya berbeda!”.

Al-Qur’an menyindir orang-orang yang menganggap suci diri sendiri.

”Tidakkah kamu renungkan orang-orang yang menganggap suci diri-diri mereka? Tidak, hanya Allah menyucikan siapa yang Dia kehendaki, dan mereka tidak dizalimi sedikit pun.” (Q.S. 4:49)

Tidak ada tuntunan dari Allah agar para penyampai agama mengenakan ”jubah kebesaran” atau ”serban ketinggian”. Pakaian yang lebih baik adalah pakaian takwa (rasa takut kepada Allah), bukan pakaian kepongahan merasa diri suci atau lebih tinggi.

”Wahai Bani Adam, Kami telah menurunkan kepada kamu suatu pakaian untuk menutupi bagian-bagian aib kamu, dan (pakaian) perhiasan, dan pakaian takwa - itu lebih baik; itulah satu dari ayat-ayat Allah, supaya mereka mengingat.” (Q.S. 7:26)

3. Pidana Mati Untuk Murtad


Berikutnya, ajaran Bible yang diadopsi ke dalam Islam adalah penjatuhan pidana mati untuk mereka yang berpindah agama (murtad). Mereka yang concern terhadap cita-cita penerapan “syariat Islam” tentu mengetahui ketentuan ini. Yang mereka mungkin tidak ketahui adalah bahwa sesungguhnya yang mereka perjuangkan itu tidak lain dari syariat Nasrani.


Nabi atau pemimpi itu haruslah dihukum mati, karena ia telah mengajak murtad terhadap TUHAN, Allahmu, yang telah membawa kamu keluar dari tanah Mesir dan yang menebus kau dari rumah perbudakan - dengan maksud untuk menyesatkan engkau dari jalan yang diperintahkan TUHAN, Allahmu, kepadamu untuk dijalani. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu. (Ul. 13:5)


Apabila saudaramu laki-laki, anak ibumu, atau anakmu laki-laki atau anakmu perempuan atau isterimu sendiri atau sahabat karibmu membujuk engkau diam-diam, katanya: Mari kita berbakti kepada allah lain yang tidak dikenal olehmu ataupun oleh nenek moyangmu, (Ul. 13:6)


salah satu allah bangsa-bangsa sekelilingmu, baik yang dekat kepadamu maupun yang jauh dari padamu, dari ujung bumi ke ujung bumi, (Ul. 13:7)


maka janganlah engkau mengalah kepadanya dan janganlah mendengarkan dia. Janganlah engkau merasa sayang kepadanya, janganlah mengasihani dia dan janganlah menutupi salahnya, (Ul. 13:8)

tetapi bunuhlah dia! Pertama-tama tanganmu sendirilah yang bergerak untuk membunuh dia, kemudian seluruh rakyat. (Ul. 13:9)

Engkau harus melempari dia dengan batu, sehingga mati, karena ia telah berikhtiar menyesatkan engkau dari pada TUHAN, Allahmu, yang telah membawa engkau keluar dari tanah Mesir, dari rumah perbudakan. (Ul. 13:10)

Terakhir kasus murtad yang divonis mati di Afghanistan telah menimbulkan kegemparan pada lingkup internasional. Abdul Rahman (41 tahun) divonis mati karena keputusannya berpindah ke agama Kristen. Sebagaimana dilansir cnn.com pada tanggal 22 Maret 2006, ia pindah agama ketika bekerja untuk sebuah LSM Kristen 16 tahun yang lalu.


Para pemimpin dunia menghimbau pemerintah Afghanistan agar tidak menghukum mati Abdul Rahman. Tidak kurang Paus Benedict XVI menulis surat pribadi kepada presiden Afghanistan meminta keringanan untuk Abdul Rahman.

Kasus Abdul Rahman berakhir setelah otoritas hukum menyatakan Abdul Rahman “tidak waras”, karenanya tidak dapat dihukum. Tidak bisa dipungkiri skenario “tidak waras”nya Abdul Rahman adalah kompromi pemerintah Afghanistan menghadapi tekanan dari negara-negara sekutunya terutama Amerika Serikat.

Ketentuan al-Qur’an tentang pilihan keyakinan sangat jelas, yaitu tidak ada paksaan dalam beragama. Kebebasan beragama bukanlah slogan kosong di dalam ajaran yang didasarkan pada apa yang diturunkan Allah.

“Tidak ada paksaan dalam agama. Yang benar telah jelas dari yang salah…” (Q.S. 2:256)

Balasan yang diancamkan Allah terhadap mereka yang murtad adalah laknat dan azab di Akhirat. Tidak ada bentuk pemidanaan duniawi untuk mereka yang murtad.

”Bagaimanakah Allah akan memberi petunjuk kepada kaum yang tidak beriman sesudah keimanan mereka, dan menyaksikan bahwa rasul itu benar, dan bukti-bukti yang jelas telah datang kepada mereka? Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zalim.” (Q.S. 3:86)

”Balasan mereka ialah bahwa atas mereka laknat Allah, dan para malaikat, dan manusia kesemuanya.” (Q.S. 3:87)

”Di dalamnya mereka tinggal selama-lamanya; azab tidak akan diringankan untuk mereka; tiada penangguhan akan diberi kepada mereka.” (Q.S. 3:88)

Terhadap mereka yang murtad setelah beriman pun masih diberi kesempatan untuk taubat dan kembali kepada keimanan.

”Tetapi orang-orang yang bertaubat sesudah itu, dan mengadakan perbaikan, maka sesungguhnya Allah Pengampun, Pengasih.” (Q.S. 3:89)

Kalau Allah mau, tentu Dia telah menetapkan pidana atas murtad di dalam al-Qur’an sebagaimana Dia telah menetapkan pidana atas perbuatan mencuri, membunuh, maupun berzina.

4. Pidana Rajam Batu bagi Pezina


Masih seputar pemidanaan, ajaran Bible berikutnya yang akan kita soroti adalah tentang hukuman bagi pezina. Ketentuan Bible tentang sanksi bagi pezina sangatlah barbar dan mengerikan, yaitu pelakunya dilempari batu sampai mati. Sebagaimana pidana mati untuk murtad di atas, pidana rajam batu bagi pezina ini juga termasuk salah satu yang diperjuangkan oleh para pendukung “syariat Bible”.


Apabila seseorang kedapatan tidur dengan seorang perempuan yang bersuami, maka haruslah keduanya dibunuh mati: laki-laki yang telah tidur dengan perempuan itu dan perempuan itu juga. Demikianlah harus kau hapuskan yang jahat itu dari antara orang Israel. (Ul 22:22)

Apabila ada seorang gadis yang masih perawan dan yang sudah bertunangan - jika seorang laki-laki bertemu dengan dia di kota dan tidur dengan dia, maka haruslah mereka keduanya kamu bawa ke luar ke pintu gerbang kota dan kamu lempari dengan batu, sehingga mati: gadis itu, karena walaupun di kota, ia tidak berteriak-teriak, dan laki-laki itu, karena ia telah memperkosa isteri sesamanya manusia. Demikianlah harus kau hapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu. (Ul 22:23-24)

Bila seorang laki-laki berzinah dengan isteri orang lain, yakni berzinah dengan isteri sesamanya manusia, pastilah keduanya dihukum mati, baik laki-laki maupun perempuan yang berzinah itu. (Im 20:10)


Saya pernah menyaksikan rekaman pelaksanaan hukum rajam di Iran yang dikirimkan oleh seorang teman melalui e-mail. Tubuh si terpidana dikafani dengan kain putih, kemudian ia digotong ke tengah-tengah lapangan untuk dikuburkan sebatas dada dalam posisi berdiri. Setelah selesai penguburan separuh badan, orang-orang mulai melemparinya beramai-ramai dengan batu yang sudah banyak berserakan di sekitar lapangan. Batu-batu tersebut mulai mencabik-cabik kain kafan yang membungkus terpidana. Seiring dengan sobeknya kafan yang sudah bercampur darah itu maka kemudian lemparan bertubi-tubi itu langsung mengena ke tubuh si terpidana. Akhirnya, lama-kelamaan si terpidana pun mati dengan kepala yang hancur! Perekam video tersebut dengan sinis mencantumkan slogan “Islam agama damai” pada rekamannya.


Sebagaimana yang sudah-sudah, kembali ajaran rajam batu sampai mati ini tidak dikenal di dalam al-Qur’an. Allah menetapkan sanksi dera (cambuk) seratus kali bagi pezina baik laki-laki maupun perempuan.


“Perempuan yang berzina, dan lelaki yang berzina, deralah tiap-tiap seorang dari mereka dengan seratus deraan, dan dalam agama Allah, janganlah kelembutan terhadap mereka mengambil kamu, jika kamu beriman kepada Allah dan Hari Akhir; dan hendaklah segolongan dari orang-orang mukmin mempersaksikan azab mereka.” (Q.S. 24:2)


Para hamba sahaya (budak) yang berzina dikenakan sanksi separuh dari orang merdeka, yaitu dera lima puluh kali.


”... dan jika mereka melakukan kesumbangan, maka bagi mereka separuh dari azab wanita yang merdeka...” (Q.S. 4:25)


Para isteri Nabi apabila berzina dikenakan hukuman dua kali lipat dari orang-orang umum. Ini berarti apabila isteri Nabi berzina maka balasannya adalah dua ratus kali dera.


”Wahai isteri-isteri Nabi, barang siapa antara kamu yang melakukan kesumbangan yang nyata, baginya azab akan digandakan dengan dua kali ganda; itu mudah bagi Allah.” (Q.S. 33:30)


Tidak diketahui apa tanggapan para pendukung hukuman rajam sampai mati terhadap ketentuan sanksi bagi budak dan isteri Nabi sebagaimana dua ayat di atas. Apa mungkin pendapat mereka adalah budak dihukum ”setengah mati” dan isteri Nabi dihukum ”dua kali mati”?

5. Tradisi Khitan (sunat)

Khitan atau sunat adalah satu lagi ajaran Bible yang masuk ke dalam agama Islam melalui hadits. Pada setiap musim libur sekolah banyak orang tua yang mengorbankan dana dan juga keriangan anak-anaknya demi pelaksanaan ritual berdarah ini.

Dan orang yang tidak disunat, yakni laki-laki yang tidak dikerat kulit khatannya, maka orang itu harus dilenyapkan dari antara orang-orang sebangsanya: ia telah mengingkari perjanjian-Ku. (Kej 17:14)

Khitan pada hakikatnya adalah suatu bentuk pen-cacat-an atas tubuh manusia. Secara alami tubuh manusia menolak untuk dilukai/dicacatkan.

Allah di dalam al-Qur’an berfirman bahwa Dia telah menciptakan manusia dalam bentuk sebaik-baiknya. Karenanya kulit khitan pada laki-laki adalah bagian dari kesempurnaan desain ciptaan Allah, bukan suatu “kelainan” yang harus disingkirkan. Ini berbeda dengan misalnya bayi yang dilahirkan dengan bibir sumbing yang dapat diusahakan menormalkannya melalui jalan operasi.

“Allah yang menjadikan untuk kamu bumi sebuah tempat yang tetap, dan langit, bangunan; dan Dia membentuk kamu, dan membentuk kamu dengan baik, dan rezekikan kepada kamu dengan benda-benda yang baik. Demikian itulah Allah, Rabb kamu, maka berkatnya Allah, Rabb semesta alam.” (Q.S. 40:64)

Klaim bahwa mereka yang tidak dikhitan mempunyai risiko yang lebih besar untuk terkena penyakit kelamin sudah tidak relevan lagi. Temuan mutakhir di bidang kesehatan menunjukkan bahwa penyakit kelamin berkaitan erat dengan bagaimana seseorang itu memelihara kebersihan tubuhnya, dan bukan dengan dikhitan atau tidaknya yang bersangkutan.

Kulit khitan yang tidak dibersihkan dengan baik, dan kemudian menimbulkan penyakit bukan alasan untuk sedari dini mengelupaskan kulit tersebut. Sama halnya Anda tidak mengamputasi kelopak mata Anda meskipun ia bisa mengundang penyakit yang akan membahayakan mata apabila tidak cukup dibersihkan.

Paul M. Fleiss, M.D. di dalam bukunya “What Your Doctor May Not Tell You About Circumcision” mengatakan bahwa kulit khitan adalah bagian tubuh yang paling sensitif dan memiliki paling banyak saraf perasa.

Masih menurut Fleiss, dampak langsung dari dibuangnya specific erogenous zone ini adalah, mereka yang dikhitan hanya bisa merasakan sensasi seksual di bawah tingkat yang senormalnya bisa dirasakan oleh seorang laki-laki.

6. Menghalangi Wanita Haid Dari Kitab Suci dan Tempat Ibadat

Masyarakat kita biasa melarang perempuan haid untuk menyentuh al-Qur’an dan masuk mesjid. Ajaran yang mereduksi hak beragama kaum wanita tersebut sesungguhnya berasal dari Bible.

Selanjutnya tiga puluh tiga hari lamanya perempuan itu harus tinggal menantikan pentahiran dari darah nifas, tidak boleh ia kena kepada sesuatu apapun yang kudus dan tidak boleh ia masuk ke tempat kudus, sampai sudah genap hari-hari pentahirannya. (Im. 12:4)

Al-Qur’an tidak pernah melarang wanita yang sedang haid untuk menyentuh al-Qur’an maupun untuk masuk ke dalam mesjid (shalat). Ketentuan al-Qur’an tentang wanita haid adalah berkaitan dengan larangan melakukan hubungan suami isteri.

”Mereka menanyai kamu mengenai haid. Katakanlah, ’Ia adalah gangguan; maka hendaklah kamu menjauhkan dari perempuan-perempuan ketika dalam haid, dan janganlah mendekati mereka sehingga mereka bersih. Apabila mereka telah membersihkan diri-diri mereka, maka datangilah mereka sebagaimana Allah memerintahkan kamu.’ Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat, dan Dia menyukai orang-orang yang membersihkan diri mereka.” (Q.S. 2:222)

Sebagian pihak menjadikan ayat-ayat berikut ini sebagai dasar larangan wanita haid untuk menyentuh al-Qur’an:

”Sesungguhnya ia adalah sebuah al-Qur'an yang mulia. Dalam Kitab yang tersembunyi. Tiada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang dibersihkan.” (Q.S. 56:77-79)

Perhatikan frasa ”kitab yang tersembunyi” (kitaabin maknuun) pada ayat di atas. Jelas kitab yang dimaksud bukanlah cetakan kitab al-Qur’an sebagaimana yang kita gunakan sehari-hari. Hemat kami istilah ”kitab yang tersembunyi” tersebut menunjuk kepada wujud ghaib al-Qur’an di sisi Allah.

Perhatikan kata ”yang dibersihkan” pada ayat terakhir, semakin jelas bahwa ayat di atas tidak ada kaitannya dengan tindakan membersihkan diri setelah haid. Kata ”yang dibersihkan” muncul dalam bentuk objek (maf’ul), dan bukan pelaku (fa’il). Apabila maksud ayat di atas adalah wanita haid baru boleh menyentuh kitab al-Qur’an setelah mandi, maka bentukan katanya tentulah sebagai pelaku (fa’il) yaitu ”membersihkan diri”.

7. Doktrin Wanita Diciptakan dari Tulang Rusuk Pria

Berikutnya giliran pembahasan mitos perempuan tercipta dari tulang rusuk laki-laki. Pada redaksional hadits ditambahkan bahwa tulang rusuk laki-laki yang menjadi asal mula kaum perempuan itu adalah tulang rusuk yang paling bengkok. Dari sini muncul stereotipe bahwa perempuan bersifat bengkok.

Lalu TUHAN Allah membuat manusia itu tidur nyenyak; ketika ia tidur, TUHAN Allah mengambil salah satu rusuk dari padanya, lalu menutup tempat itu dengan daging. (Kej. 2:21)

Dan dari rusuk yang diambil TUHAN Allah dari manusia itu, dibangun-Nyalah seorang perempuan, lalu dibawa-Nya kepada manusia itu. (Kej. 2:22)

Lalu berkatalah manusia itu: 'Inilah dia, tulang dari tulangku dan daging dari dagingku. Ia akan dinamai perempuan, sebab ia diambil dari laki-laki.' (Kej. 2:23)

Berbeda dengan ajaran Bible di atas sebagaimana yang juga diadopsi oleh hadits, al-Qur’an menjelaskan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama berasal dari jiwa yang satu.

“Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari jiwa yang satu, dan darinya (jiwa yang satu) Dia menciptakan pasangannya, dan dari keduanya, Dia kembang-biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (Q.S. 4:1)

8. Kebencian Kepada Ular

Bible mengumumkan permusuhan manusia dengan ular dikarenakan ular telah menggoda istri Adam di surga. Kisah di dalam Bible ini berbeda dengan kisah di dalam al-Qur’an yang mengatakan bahwa Adam lah (bukan isterinya) yang digoda oleh syaitan (bukan oleh ular) sehingga mendekati pohon terlarang.


Berikut petikan Bible tentang kejadian tersebut,


“Kemudian berfirmanlah TUHAN Allah kepada perempuan itu: 'Apakah yang telah kauperbuat ini?' Jawab perempuan itu: 'Ular itu yang memperdayakan aku, maka kumakan.' (Kej. 3:13)


Lalu berfirmanlah TUHAN Allah kepada ular itu: 'Karena engkau berbuat demikian, terkutuklah engkau di antara segala ternak dan di antara segala binatang hutan; dengan perutmulah engkau akan menjalar dan debu tanahlah akan kaumakan seumur hidupmu. (Kej. 3:14)

Aku akan mengadakan permusuhan antara engkau dan perempuan ini, antara keturunanmu dan keturunannya; keturunannya akan meremukkan kepalamu, dan engkau akan meremukkan tumitnya.'” (Kej. 3:15)

Permusuhan dengan ular sebagaimana terdapat pada Bible diteruskan kepada umat Islam melalui sebuah “hadits shahih”.

“Bunuhlah ular dan bunuhlah yang bersiring dua dan yang pontong ekor, karena sesungguhnya keduanya merusak penglihatan dan menggugurkan kandungan.” (Terjemah Hadits Shahih Bukhari Jilid III : 1459)


Bila kita telusuri al-Qur’an maka tidak akan ditemukan satu ayat pun yang memiliki nada permusuhan dengan ular sebagaimana hadits di atas. Sebaliknya, Kitab Allah berkali-kali memesankan manusia agar tidak berbuat kerusakan di muka bumi.


Ditinjau dari sudut ekologi, tindakan membasmi satu mata rantai makanan akan mengakibatkan ketidakseimbangan ekosistem. Pada gilirannya keadaan yang tidak seimbang tersebut akan mengakibatkan kerusakan.


Sebagaimana kita ketahui, secara alami ular adalah predator bagi beberapa binatang lain seperti tikus dan babi hutan. Pembantaian ular akan mengakibatkan beratnya pengendalian terhadap populasi tikus dan babi hutan yang pada gilirannya akan merugikan manusia sendiri karena tikus dan babi hutan adalah hama bagi pertanian.


Dari sisi moral, manusia sebagai khalifah di muka bumi sudah seharusnya melindungi makhluk Tuhan yang lain, bukan malah membinasakannya tanpa alasan.


9. Sahutan “Amin”


Sahutan “Amin” sebagaimana yang kerap bergema dari mesjid-mesjid setiap kali imam selesai membaca surat al-Fatihah maupun selesai berdoa adalah bagian ajaran di dalam Bible yang diajarkan oleh imam Yahudi bernama Ezra (Uzair).


Lalu Ezra memuji TUHAN, Allah yang maha besar, dan semua orang menyambut dengan: “Amin, amin!”, … (Neh. 8:7)


Sahutan “Amin” tidak diajarkan di dalam al-Qur’an. Yang dicontohkan Allah berkaitan dengan penutup doa adalah ucapan alhamdulillahi rabbil ’aalamiin.


“…Dan akhir seruan (doa) mereka: ‘Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam’.” (Q.S. 10:10)


10. Menggantung Ayat Suci


Kebiasaan umat Islam untuk menggantung kaligrafi surat al-Fatihah, surat Yasin, ataupun ayat Kursi di dinding rumah sejalan dengan salah satu perintah di dalam Bible.


Apa yang kuperintahkan kepadamu pada hari ini haruslah engkau perhatikan (Ul. 6:6)


dan haruslah engkau menuliskannya pada pintu rumahmu dan pada pintu gerbangmu (Ul. 6:9)


Al-Qur’an tidak ada menganjurkan untuk menggantung ayat-ayat suci di rumah.


11. Larangan Memahat dan Membuat Patung Makhluk Hidup


Larangan pembuatan patung makhluk hidup adalah murni pelaksanaan dari ajaran Bible.

Terkutuklah orang yang membuat patung pahatan atau patung tuangan, suatu kekejian bagi TUHAN, buatan tangan seorang tukang dan yang mendirikannya dengan sembunyi. (Ul. 27:15)

supaya jangan kamu terjadi busuk dengan membuat bagimu patung yang menyerupai berhala apapun: yang berbentuk laki-laki atau perempuan; 17 yang berbentuk binatang yang di bumi, atau berbentuk burung bersayap yang terbang di udara, 18 atau berbentuk binatang yang merayap di bumi, atau berbentuk ikan yang ada di dalam air di bawah bumi; (Ul. 4:16)

Ajaran Islam tidak melarang seni pahat maupun seni patung, meski tetap perlu ditegaskan di sini bahwa manusia dilarang menyembah patung (berhala).

Bukan saja tidak melarang seni pahat maupun seni patung, malahan al-Qur’an mengisahkan bahwa Nabi Sulaiman memerintahkan para pekerjanya, dalam hal ini bangsa jin, untuk mendirikan patung-patung baginya.

Tidak berbeda dengan orang-orang super kaya pada era kini, Nabi Sulaiman pun ternyata mempunyai apresiasi yang sangat tinggi terhadap seni.

”Mereka membuat untuknya apa saja yang dia kehendaki - tempat-tempat ibadat (mihrab), dan patung-patung, dan mangkuk-mangkuk yang seperti palung-palung air, dan periuk-periuk yang tidak bergerak. ’Bekerjalah, wahai keluarga Daud, dalam kesyukuran (berterima kasih); sedikit sekali mereka yang berterima kasih antara hamba-hamba-Ku.’” (Q.S. 34:13)

12. Doktrin Manusia Diciptakan Dalam Citra Allah

Paham bahwa manusia diciptakan dalam citra Allah terutama terpelihara di kalangan tasawuf. Ajaran Bible ini oleh para penganut sufistik dikemukakan untuk menunjukkan betapa tingginya derajat ciptaan Allah yang bernama manusia, sampai-sampai Allah menciptakannya dalam citra-Nya sendiri.

Maka Allah menciptakan manusia itu menurut gambar-Nya, menurut gambar Allah diciptakan-Nya dia; laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka. (Kej. 27)

Konsekuensi logis yang tidak dapat dihindari dari keyakinan bahwa manusia diciptakan dalam citra Allah adalah, sebuah kesimpulan bahwa wujud Allah itu kurang lebih sama dengan wujud manusia. Sebuah kesimpulan yang mungkin tidak mengejutkan bagi kalangan Nasrani yang meyakini Nabi Isa sebagai Tuhan.

Namun dalam sudut pandang Islam sebagaimana termaktub di dalam al-Qur’an, kesimpulan demikian sama sekali tidak dapat diterima. Allah menolak kemungkinan adanya kesamaan antara makhluk dengan diri-Nya.

”... Tidak ada yang sama dengan-Nya; Dia Yang Mendengar, Yang Melihat.” (Q.S. 42:11)

13. Pengharaman Burung dan Katak

Kita pernah mendengar bahwa burung berkuku tajam seperti elang dan binatang yang hidup di dua alam seperti katak haram dimakan. Berikut ini pasal Bible yang menjadi acuan awal ketentuan tersebut:

Inilah yang harus kamu jijikkan dari burung-burung, janganlah dimakan, karena semuanya itu adalah kejijikan: burung rajawali, ering janggut dan elang laut; (Im. 11:13)

Inilah yang boleh kamu makan dari antaranya: belalang-belalang menurut jenisnya, yaitu belalang-belalang gambar menurut jenisnya, belalang-belalang kunyit menurut jenisnya, dan belalang-belalang padi menurut jenisnya. (Im. 11:22)

Inilah yang haram bagimu di antara segala binatang yang merayap dan berkeriapan di atas bumi: tikus buta, tikus, dan katak menurut jenisnya (Im. 11:29)

Tidak saja pengharaman burung berkuku tajam dan katak, pasal Bible di atas nampaknya juga menjadi sumber inspirasi bagi ajaran yang menghalalkan bangkai belalang.

Ajaran Islam sejatinya tidak pernah mengharamkan burung berkuku tajam maupun hewan yang hidup di dua alam. Tidak pula pernah ada pengecualian adanya bangkai yang halal dimakan, semua bangkai adalah haram.

Apa-apa saja yang diharamkan oleh Allah diperincikan di dalam sepuluh kategori berikut ini,

“Diharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih bukan atas nama Allah, dan yang dicekik, yang dipukul, dan yang jatuh lalu mati, dan binatang yang ditanduk, dan yang dimangsa binatang buas, kecuali kamu sempat menyembelihnya, dan yang disembelih untuk berhala.…” (Q.S. 5:3)

Tidak ada wewenang bagi siapapun untuk mendalilkan halal dan haram di luar dari apa yang telah ditetapkan Allah di atas.

“Katakanlah, ‘bagaimanakah pendapatmu tentang rezeki yang diturunkan Allah untukmu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram, dan sebagiannya halal?’ “Katakanlah, ‘Adakah Allah telah memberi izin kepadamu atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?” (Q.S. 10:59)

14. Pengaturan Zakat

Terdapat rangkaian aturan yang sangat banyak di dalam fiqih zakat. Secara khusus aturan-aturan tersebut membahas tentang nisab zakat unta, nisab zakat sapi, nisab zakat kambing, nisab zakat emas-perak, nisab biji dan buah-buahan, nisab hasil tambang, dan lain sebagainya.

Berikut contoh pengaturan fiqih zakat tersebut:

“Tidak ada zakat unta sebelum sampai lima ekor. Maka apabila sampai 5 ekor zakatnya satu ekor kambing …, 25 ekor zakatnya seekor anak unta, 36 ekor zakatnya satu anak unta yang lebih besar, 61 ekor zakatnya satu anak unta yang lebih besar lagi …”

“Pada biji yang diairi dengan air sungai dan hujan, zakatnya sepersepuluh; dan yang diairi dengan kincir ditarik oleh binatang, zakatnya seperduapuluh”

Padanan kompleksitas pengaturan seperti di atas dapat kita jumpai di dalam Bible.

Jikalau seorang menguduskan sebagian dari ladang miliknya bagi TUHAN, maka nilainya haruslah sesuai dengan taburannya, yakni sehomer taburan benih jelai berharga lima puluh syikal perak. (Im. 27:16)

Demikian juga segala persembahan persepuluhan dari tanah, baik dari hasil benih di tanah maupun dari buah pohon-pohonan, adalah milik TUHAN; itulah persembahan kudus bagi TUHAN. (Im. 27:30)

Tetapi jikalau seseorang mau menebus juga sebagian dari persembahan persepuluhannya itu, maka ia harus menambah seperlima. (Im. 27:31)

Mengenai segala persembahan persepuluhan dari lembu sapi atau kambing domba, maka dari segala yang lewat dari bawah tongkat gembala waktu dihitung, setiap yang kesepuluh harus menjadi persembahan kudus bagi TUHAN. (Im. 27:32)

Pengaturan zakat di dalam Islam bersifat sederhana dan juga lentur dalam penerapannya. Zakat sendiri bermakna “penyucian” yang praktiknya dapat berupa sedekah (9:103, 9:60), memberikan harta (92:18, 2:177), maupun nafkah (63:10, 2:215, 2:273). Kadar dari zakat yang diberikan adalah yang lebih dari keperluan.

“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘yang lebih dari keperluan’”. (Q.S. 2:219)

Ketentuan Allah di atas sangat sesuai dengan kondisi kehidupan nyata. Bisa jadi seseorang pada satu waktu sedang banyak pengeluaran sehingga zakatnya agak berkurang, dan pada waktu yang lain bisa memberikan zakat yang cukup besar. Ketetapan seperti ini lebih dekat kepada kerelaan hati (ikhlas) dibandingkan dengan metode kalkulasi sekian persen yang tidak berlandaskan al-Qur’an.

15. Eksploitasi Perbudakan

Sampai saat ini praktik perbudakan masih terjadi di beberapa tempat, termasuk negara Islam seperti Arab Saudi. Tidak sedikit TKW Indonesia yang dikirim ke Arab Saudi menjadi korban perlakuan yang tidak manusiawi karena di sana mereka dianggap budak yang sudah dibeli, bukan pembantu rumah tangga.

Budak tidak saja dapat diperjualbelikan tetapi juga dapat diwariskan kepada anak. Tentang ini dapat dibaca di dalam salah satu kitab referensi para ‘ulama’, yaitu al-Muwatta pada bab yang membahas budak.

Apa yang dikatakan oleh ‘ulama’ tentang perbudakan setali tiga uang dengan doktrin Bible berikut ini:

Tetapi budakmu laki-laki atau perempuan yang boleh kau miliki adalah dari antara bangsa-bangsa yang di sekelilingmu; hanya dari antara merekalah kamu boleh membeli budak laki-laki dan perempuan. (Im. 25:44)

Kamu harus membagikan mereka sebagai milik pusaka kepada anak-anakmu yang kemudian, supaya diwarisi sebagai milik; kamu harus memperbudakkan mereka untuk selama-lamanya, tetapi atas saudara-saudaramu, orang-orang Israel, janganlah memerintah dengan kejam yang satu sama yang lain. (Im. 25:46)

Sesungguhnya Islam mengkampanyekan penghapusan perbudakan. Bahkan memerdekakan budak termasuk salah satu kriteria perbuatan takwa.

”Ia bukanlah ketaatan bahwa kamu memalingkan muka kamu ke Timur dan ke Barat, tetapi ketaatan adalah ... dan memerdekakan hamba, dan melakukan shalat, dan memberikan zakat.... Mereka inilah orang-orang yang bertakwa (takut kepada Tuhan) dengan benar.” (Q.S. 2:177)

Allah menetapkan bahwa peruntukkan sedekah adalah termasuk untuk memerdekakan budak.

”Sedekah adalah untuk orang-orang fakir (yang memerlukan), dan orang-orang miskin, dan yang beramal terhadapnya, dan orang-orang yang hatinya disatukan, dan memerdekakan hamba-hamba, dan orang-orang yang berhutang di jalan Allah, dan musafir; begitulah ketentuan Allah, dan Allah Mengetahui, Bijaksana.” (Q.S. 9:60)

Dengan dua ayat di atas maka orang-orang beriman dipastikan akan segera membebaskan budak yang dimilikinya (kalau ada). Lebih dari itu mereka akan berusaha untuk menebus budak milik orang lain untuk dimerdekakan, bukan memperjualbelikan apalagi mewariskannya seperti yang diajarkan oleh Bible dan kitab ‘ulama’.

16. Akekah

Tradisi mengorbankan domba menyambut kelahiran anak atau yang biasa kita kenal dengan “akekah” adalah juga berasal dari Bible.

Bila sudah genap hari-hari pentahirannya, maka untuk anak laki-laki atau anak perempuan haruslah dibawanya seekor domba berumur setahun sebagai sebagai korban bakaran dan seekor anak burung merpati atau burung tekukur sebagai korban penghapus dosa ke pintu Kemah Pertemuan, dengan menyerahkannya kepada imam. (Im. 12:6)

Berbeda dengan ajaran ulama hasil inspirasi Bible, al-Qur’an meneladankan bahwa seorang bayi yang baru lahir diberi nama yang baik dan didoakan supaya Allah melindunginya dari syaitan.

”... Rabbku, aku telah melahirkan seorang anak perempuan. ’... Dan aku menamakan dia Maryam, dan melindungkannya dan keturunannya kepada Engkau dari syaitan yang dirajam.’” (Q.S. 3:36)

Doa di atas adalah permohonan istri Imran sesaat setelah bayi perempuannya lahir. Perempuan mulia yang dilahirkannya (Maryam) di kemudian hari melahirkan seorang manusia mulia pula, yaitu Nabi Isa.

17. Kedatangan Kembali Nabi Isa

Wacana yang menarik cukup banyak perhatian umat Islam dari dulu sampai sekarang adalah kedatangan Dajjal si monster bermata satu dan juga kedatangan kembali Nabi Isa dan Imam Mahdi sebagai juru selamat manusia dari tipu daya Dajjal si monster.

Berbagai buku seputar topik ini bermunculan dan didiskusikan berkali-kali. “Imam Mahdi” pun sudah berkali-kali muncul dan memproklamirkan diri di berbagai belahan dunia meskipun kemudian dianggap sesat oleh mereka yang menantikannya.

Bukan hanya umat Islam, kaum Nasrani pun menantikan hal yang sama. Hal itu tidak aneh karena Bible memang meramalkan kedatangan sang Juru Selamat tersebut.

Pada waktu itu orang akan melihat Anak Manusia datang dalam awan dengan segala kekuasaan dan kemuliaanNya. Apabila semuanya itu mulai terjadi, bangkitlah dan angkatlah mukamu, sebab penyelamatanmu sudah dekat. (Luk. 21:27-28)

Muslim yang tidak mau ditipu oleh cerita-cerita tanpa dasar, meyakini bahwa Nabi Isa sudah wafat.

”Apabila Allah berkata, "Wahai Isa, Aku akan mematikan kamu, dan menaikkan kamu kepada-Ku, dan Aku membersihkan kamu dari orang-orang yang tidak beriman....” (Q.S. 3:55)

Ayat di atas menjelaskan bahwa Nabi Isa “dinaikkan” oleh Allah, namun sebelumnya beliau dimatikan dulu oleh Allah. Pernyataan “dinaikkan” ini mengarah kepada derajat yang bersangkutan, bukan “naik” menghilang fisik secara ghaib (Jawa: moksa).

Sebagai pembanding, mari kita telusuri al-Qur’an untuk mengetahui nabi-nabi lain yang “dinaikkan” oleh Allah.

Nabi Muhammad

”Apa, adakah mereka yang membagikan rahmat Pemelihara kamu? Kami membagikan antara mereka penghidupan mereka di dalam kehidupan dunia, dan menaikkan sebagian mereka di atas sebagian yang lain dalam derajat, supaya sebagian mereka mengambil yang lain dalam perhambaan; dan rahmat Pemelihara kamu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (Q.S. 43:32)

Nabi Ibrahim

”Itulah hujah Kami yang Kami berikan kepada Ibrahim terhadap kaumnya. Kami menaikkan derajat siapa yang Kami kehendaki; sesungguhnya Pemelihara kamu Bijaksana, Mengetahui.” (Q.S. 6:83)

Nabi Idris

”Dan ingatlah (sebutlah) di dalam Kitab, Idris; sesungguhnya dia seorang yang benar, seorang Nabi. Kami menaikkan dia ke tempat yang tinggi.” (Q.S. 19:56-57)

Nabi Isa memang akan dibangkitkan hidup kembali. Namun kebangkitan beliau adalah sama dengan yang akan dialami oleh semua manusia, yaitu kebangkitan di Akhirat kelak.

”Kesejahteraan atasku, pada hari aku dilahirkan, dan hari aku mati, dan hari aku dibangkitkan hidup.” (Q.S. 19:33)

Pernyataan Nabi Isa sebagaimana ayat di atas juga dianugerahkan Allah kepada Nabi Yahya di dalam al-Qur’an.

”Kesejahteraan atas dia, pada hari dia dilahirkan, dan hari dia mati, dan hari dia dibangkitkan hidup.” (Q.S. 19:15)

Kesimpulannya, tugas Nabi Isa sudah tuntas. Beliau tidak akan pernah kembali lagi ke dunia fana ini!

Uniknya, sebagian besar dari tujuh belas doktrin Bible di atas tidak lagi dijalankan oleh umat Kristen. Sebagian darinya malah mereka tentang habis-habisan karena dianggap tidak sejalan dengan perlindungan HAM.

Meskipun sudah nyata bahwa ajaran-ajaran di atas tidak tercantum di dalam al-Qur’an, para ulama yang mendukungnya berdalih bahwa Allah memerintahkan pula kaum muslimin untuk mengimani kitab-kitab suci terdahulu.

Benar bahwa kitab-kitab suci sebelum al-Qur’an harus pula diimani, yang para ulama ini mungkin lupa adalah bahwa al-Qur’an diturunkan Allah sebagai batu uji atas kitab-kitab tersebut. Dengan kata lain, ajaran kitab-kitab suci terdahulu hanya dapat diterima sepanjang ia bersesuaian dengan al-Qur’an.

”Dan Kami telah menurunkan kepada kamu Kitab dengan kebenaran, yang membenarkan Kitab sebelumnya, dan menjaga (kebenaran)nya. Maka putuskanlah antara mereka menurut apa yang telah diturunkan Allah, dan janganlah mengikuti keinginan mereka dengan mengabaikan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (Q.S. 5:48)

Allah telah pula memperingatkan orang-orang yang beriman untuk tidak mengikuti ajaran orang-orang Kristen maupun Yahudi. Resiko dari mengabaikan peringatan Allah tersebut adalah berbalik menjadi kafir.

”Wahai orang-orang yang percaya, jika kamu mentaati segolongan dari orang-orang yang diberi al-Kitab, mereka akan mengembalikan kamu, sesudah keimanan kamu, kepada orang-orang yang tidak percaya.” (Q.S. 3:100)