01 August 2005

Halal-Haram Makanan


Allah telah mengaruniakan rezeki yang banyak kepada manusia berupa berjenis-jenis makanan. Dari sekian banyak karunia-Nya, Allah di dalam al-Qur’an mengharamkan beberapa kategori untuk manusia. Apa yang diharamkan Allah dimuat di dalam ayat berikut:

“Diharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi dan apa-apa yang dikorbankan kepada selain dari Allah, dan yang dicekik, yang dipukul, dan yang jatuh lalu mati, dan binatang yang ditanduk, dan yang dimangsa binatang buas, kecuali kamu sempat menyembelihnya, dan yang disembelih di atas altar.…”(Q.S. 5:3)

Dari ayat di atas dapat disimpulkan bahwa makanan yang diharamkan oleh Allah untuk manusia hanyalah:

1. Bangkai
2. Darah
3. Daging Babi
4. Binatang yang dikorbankan kepada selain dari Allah
5. Binatang yang mati karena dicekik
6. Binatang yang mati karena dipukul
7. Binatang yang mati karena jatuh
8. Binatang yang mati karena ditanduk
9. Binatang yang mati karena dimangsa binatang buas kecuali masih sempat disembelih
10. Binatang yang disembelih di atas altar


Khusus untuk butir ke-3 yaitu “daging babi” perlu ditegaskan bahwa Allah telah memerincinya demikian. Artinya ketika Allah haramkan daging babi (lahmul khinzir/pig’s flesh), maka hanya sebatas itulah yang haram. Dengan sendirinya lemak/minyak babi tidak termasuk kategori yang diharamkan.

Ada ayat lain yang dapat kita cermati sebagai pelajaran mengenai bagaimana Allah menetapkan batasan-Nya dengan sangat terperinci:

"Dan atas orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala hewan yang berkuku, dan dari sapi dan kambing, Kami haramkan untuk mereka lemak mereka, kecuali apa yang punggung-punggung mereka bawa, atau ususnya, atau apa yang bercampur dengan tulangnya; bahwa Kami membalas mereka karena keangkuhan mereka; sesungguhnya Kami berkata benar.” (Q.S. 6:146)

Makanan selain dari sepuluh kategori di atas adalah halal, dan tidak ada hak manusia untuk memfatwakan haram atasnya.

Kenyataannya, ajaran yang didasarkan pada kitab-kitab selain al-Qur’an telah mengharamkan banyak lagi spesifikasi binatang. Contohnya: binatang yang hidup di dua alam, binatang bertaring, burung berkuku tajam, dan keledai.

Sepatutnya kita kaum muslim takut akan teguran Allah kepada tindakan mengada-ada halal-haram atas makanan yang telah dikaruniakan Allah ini.

“Katakanlah, ‘bagaimanakah pendapatmu tentang rezeki yang diturunkan Allah untukmu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram, dan sebagiannya halal?’ “Katakanlah, ‘Adakah Allah telah memberi izin kepadamu atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?" (Q.S. 10:59)

“Dan janganlah kamu mengatakan dengan lidahmu secara dusta, ‘Ini halal, dan ini haram’ untuk mengada-adakan dusta terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan dusta terhadap Allah tidak akan beruntung.” (Q.S. 16:116)

Sesat

Orang-orang yang mengada-ada fatwa haram atas apa yang Allah rezekikan adalah termasuk golongan “sesat”.

“… dan mereka mengharamkan apa yang Allah rezekikan kepada mereka, dengan mengada-adakan terhadap Allah; mereka sesat, dan tidak mendapat petunjuk yang benar.” (Q.S. 6:140)

Tidak Selera

Terkadang ditanyakan apakah dengan batasan tentang apa-apa yang diharamkan di atas berarti kita boleh memakan daging anjing?

Jelas tidak dilarang, namun kalau kita tidak suka atau bahkan merasa jijik, ya jangan memakannya. Kita tidak harus memakan sesuatu hanya karena hukumnya halal.

Masalah halal atau haram, adalah urusan syariat dan Allah yang memutuskan. Adapun masalah suka atau tidak suka adalah urusan selera masing-masing orang.

Binatang Buruan

Binatang buruan, seperti binatang yang ditangkapkan oleh anjing adalah juga halal untuk dimakan. Kita diperintahkan untuk menyebut nama Allah (bismillahirrahmaanirrahiim) atas binatang hasil buruan yang akan kita makan tersebut.

”Mereka menanyai kamu mengenai apa-apa yang dihalalkan bagi mereka. Katakanlah, ’Benda-benda yang baik adalah dihalalkan bagi kamu; dan dari binatang berburu yang kamu ajari, dengan melatih anjing untuk memburu, dengan mengajarnya seperti Allah mengajar kamu, maka makanlah apa yang ia tangkapkan untuk kamu, dan ingatlah (sebutlah) nama Allah padanya. Takutlah kepada Allah; sesungguhnya Allah cepat membuat perhitungan.’” (Q.S. 5:4)

Binatang buruan yang didapati dengan menembak/ memanah/ menombaknya juga halal karena cara matinya tidak termasuk kedalam salah satu yang dikategorikan haram di dalam al-Qur’an.

Bangkai Ikan

Sebagaimana surat 5:3 yang dikutip pada awal tulisan, salah satu kategori binatang yang haram dikonsumsi adalah “bangkai”. Dalam hal ini Allah tidak menetapkan suatu pengecualian pun di dalam al-Qur’an, karenanya semua jenis bangkai adalah haram dimakan.

Pertanyaan yang sering muncul adalah perihal status “bangkai ikan”. Persoalan “bangkai ikan” ini muncul karena kerancuan dalam mendefinisikan “bangkai” itu sendiri. Sesungguhnya yang disebut "bangkai" itu bukanlah binatang yang tidak disembelih. "Bangkai" adalah binatang yang mati tanpa campur tangan manusia.

Ikan yang sudah terapung-apung di permukaan air adalah bangkai, ayam mati yang kita temukan di pinggir jalan adalah bangkai. Sedangkan ikan di pasar mati karena campur tangan manusia yang mengangkatnya dari air. Itu bukan bangkai, dan memang begitulah cara mematikan ikan. Dalam sejarahnya manusia tidak pernah menyembelih ikan.

Pelajaran yang bisa kita petik dari persoalan “bangkai ikan” di atas adalah agar kita tidak serta merta mendustakan ayat Allah (misalnya dengan mengatakan bangkai ikan halal) hanya karena kebetulan kita belum mengetahui maksud dari suatu ayat.

“Tidak, tetapi mereka mendustakan apa yang mereka tidak mengetahui pengetahuannya, dan yang interpretasinya belum datang kepada mereka….” (Q.S. 10:39)

Jangan Dipukul

Untuk binatang lain yang sulit dimatikan meski sudah tidak diberi air seperti misalnya ikan Lele dan kepiting, kita dapat menusuknya pada bagian yang akan membuatnya segera mati. Jangan sekali-kali mematikannya dengan cara memukul, karena binatang yang mati karena dipukul adalah termasuk kategori yang diharamkan Allah (lihat kembali surat 5:3 di atas).

Makanan Yang Baik

Disamping memerintahkan kita untuk memakan makanan yang halal, Allah juga menyuruh kita agar mengkonsumsi makanan yang baik (thayyib).

”Wahai manusia, makanlah apa yang di bumi, yang halal dan baik, dan janganlah mengikuti langkah-langkah syaitan; ia adalah musuh yang nyata bagimu.” (Q.S. 2:168)

Kategori makanan yang baik haruslah mempertimbangkan aspek kemaslahatan, kesehatan, maupun keamanan kita.

Makanan yang sudah rusak (basi), yang kotor/ jijik, yang berbahaya seperti misalnya narkotika, yang ber-racun, ataupun yang tidak cocok dengan nasihat dokter seperti misalnya rokok harus dijauhi karena itu semua tidak baik.

Minuman Keras (Arak)

Meminum minuman keras adalah sebuah dosa besar dan merupakan pekerjaan syaitan. Kaum mukmin diperintahkan untuk menjauhi perbuatan tersebut agar mendapat keberuntungan.

”Mereka menanyai kamu mengenai arak dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya dosa besar, dan beberapa manfaat kepada manusia, tetapi dosanya adalah lebih besar dari manfaatnya.” (Q.S. 2:219)

”Wahai orang-orang yang beriman, arak, dan judi, dan berhala-berhala, dan ramalan anak-anak panah adalah kotoran, sebagian dari amalan syaitan; maka jauhilah ia agar kamu beruntung.” (Q.S. 5:90)

Satu botol arak, satu tetesnya pun adalah juga arak. Oleh karena itu penggunaan arak sebagai campuran dalam makanan/ minuman tidak dibenarkan, sesedikit apapun itu.